PK PMII Komisariat Universitas Pamulang Soroti Kekerasan terhadap Aktivis, Tegaskan Ancaman bagi Demokrasi
Opini
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pamulang Cabang Ciputat menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas peristiwa kekerasan terhadap seorang aktivis yang menjadi korban penyiraman air keras. Tindakan tersebut bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat di negara hukum.
Insiden ini mencerminkan kemunduran serius dalam praktik demokrasi, di mana suara kritis justru dibungkam dengan cara-cara yang brutal dan tidak beradab. Kekerasan semacam ini tidak bisa dipandang sebagai kasus kriminal biasa, melainkan sebagai bentuk intimidasi terhadap ruang publik yang seharusnya bebas dan aman bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Ketua Umum PK PMII KOMNIVPAM 2026–2027 menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menyampaikan bahwa yang diserang bukan hanya fisik korban, tetapi juga nilai-nilai demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi.
“Ketika suara kritis disiram air keras, yang terbakar bukan hanya tubuh, tetapi juga nurani demokrasi kita. Negara tidak boleh diam dalam situasi seperti ini,” tegasnya.
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap aktivis harus ditindak secara tegas, transparan, dan akuntabel. Aparat penegak hukum dituntut untuk mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa adanya intervensi atau upaya pengaburan fakta.
Atas dasar tersebut, PMII Komisariat Universitas Pamulang Cabang Ciputat menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap aktivis dan pejuang demokrasi.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh.
3. Menuntut jaminan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bagi seluruh warga negara.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Wakil Ketua PK PMII KOMNIVPAM menambahkan bahwa pembiaran terhadap kasus semacam ini akan menciptakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Jika suara kritis dibungkam, maka yang hilang bukan hanya satu suara, tetapi masa depan ruang demokrasi kita,” ujarnya.
PMII Komisariat Universitas Pamulang Cabang Ciputat menyerukan solidaritas kepada seluruh elemen bangsa untuk berdiri bersama korban serta menjaga ruang demokrasi agar tetap hidup, kritis, dan berkeadaban.